Ilustrasi. (foto: i1.wp.com)
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan melayangkan tagihan pajak senilai 80,3 miliar won (setara Rp954,7 miliar) pada Bithumb – cryptocurrency exchange terbesar di Korea.
Atas tagihan pajak pertama otoritas Negeri Ginseng terhadap transaksi cryptocurrency ini, Vidente Co. – pemegang saham terbesar Bithumb – mengonfirmasi tagihan pajak dari National Tax Service (NTS). Namun, jumlah tagihan akhir bisa berubah karena Bithumb Korea berencana mengambil tindakan hukum.
“Bithumb Korea berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap klaim pajak sehingga pembayaran akhir dapat disesuaikan di masa depan," demikian kutipan pernyataan Bithumb, Senin (30/12/2019).
Tagihan pajak itu bermula saat NTS menyimpulkan Bithumb gagal memenuhi tugasnya untuk memungut pajak dari pelanggan asingnya pada Januari 2018. Adapun withholding taxes mengacu pada pajak penghasilan yang disetorkan oleh pembayar pendapatan dan dipungut dari penerima pendapatan.
Melalui sistem pemungutan pajak ini umumnya pajak akan dipotong dengan mengurangi jumlah pendapatan di muka. Di bawah undang-undang pajak setempat, pembayar pajak diharuskan untuk memotong pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh warga asing dari penjualan aset di Korea.
Untuk mengenakan pajak kepada Bithumb, NTS mengkategorikan perdagangan mata uang asing dengan cryptocurrency sebagai pendapatan lain-lain. Selain itu, NTS mendefinisikan keuntungan modal dari perdagangan uang kripto sebagai aset.
Dengan demikian, jumlah tagihan pajak dihitung berdasarkan tarif untuk pendapatan lain-lain yang serupa dengan pendapatan tidak teratur seperti keuntungan lotre. Pajak ditagih secara tahunan dengan tarif sebesar 22% berdasarkan pada jumlah penarikan asing dari Bithumb.
Namun, pemungutan pajak ini dilakukan sebelum reformasi aturan untuk mengenakan pajak atas keuntungan cryptocurrency rampung. Para ahli mengatakan otoritas mungkin mempercepat langkah ini karena periode pajak berakhir setelah 5 tahun sejak pendapatan diperoleh.
Adapun Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea saat ini tidak mengakui transaksi mata uang digital sebagai pendapatan kena pajak. Selain itu, belum ada aturan yang jelas tentang pengenaan pajak atas keuntungan cryptocurrency di Korea Selatan.
Pada Desember lalu, seperti dilansir coindesk.com, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan berencana memperkenalkan peraturan khusus untuk pajak cryptocurrency tahun depan. Di sisi lain, bank sentral menyatakan akan mempekerjakan para ahli untuk mempelajari central bank-backed cryptocurrencies. (kaw)