UNI EROPA

Eropa Tetap Pungut Pajak Digital Meski Konsensus Global Gagal Dicapai

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 September 2019 | 10.33 WIB
Eropa Tetap Pungut Pajak Digital Meski Konsensus Global Gagal Dicapai

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Wakil presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager memperingatkan OECD bahwa Uni Eropa akan terus maju dengan rencana pajak digitalnya. Tindakan itu akan ditempuh apabila OECD gagal mencapai kesepakatan aturan pajak digital sebelum Januari 2021.

Vestager tampaknya tidak terpengaruh oleh prospek pembalasan dari Amerika Serikat (AS). Apalagi, baru-baru ini dia secara vokal memerintahkan Irlandia untuk mengklaim pajak kurang bayar senilai US$14 miliar atau setara dengan Rp197,3 triliun dari Apple.

“Jika tidak ada kesepakatan efektif yang dapat dicapai pada akhir 2020, Uni Eropa harus bersedia bertindak sendiri,” katanya, Jumat (27/9/2019)

Sebelumya, pada Mei lalu, OECD mengumumkan peta jalan untuk menyelesaikan tantangan pajak yang timbul akibat digitalisasi ekonomi. Selain itu, OECD berkomitmen untuk menciptakan solusi jangka panjang yang terpadu guna menangani tantangan tersebut pada 2020.

Namun, beberapa negara di Eropa merasa frustrasi karena lambatnya kemajuan yang dicapai OECD. Oleh karena itu, mereka mengancam untuk mengambil tindakan unilateral dengan menciptakan kebijakan pajak mereka sendiri.

Adapun kebijakan pajak tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan raksasa digital membayar pajak yang lebih besar atas pendapatan domestik mereka.

Awal tahun ini misalnya, Pemerintah Inggris menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) awal yang memperkenalkan pajak sebesar 2% atas pendapatan perusahaan digital yang akan berlaku pada April 2020. Selain itu, Prancis dan Jerman juga telah menerbitkan proposal serupa.

Namun, tindakan unilateral tersebut memicu kemarahan perusahaan raksasa digital dan pemerintah AS. Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah AS mengancam akan menuntut Prancis dan menarik dukungan atas kesepakatan perdagangan dengan Inggris.

Sementara itu, seperti dilansir tech.newstatesman.com, hasil penelitian dari Tax Watch menunjukkan Facebook, Google, Apple, Microsoft, dan Cisco menghindar untuk membayar pajak senilai 5 miliar pound sterling (setara Rp70,4 triliun) atas pajak terutang di Inggris dalam lima tahun terakhir. (MG-nor/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.