AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah membuka diskusi publik terkait rencana penerapan pajak atas transportasi udara (aviation tax) pada 2021. Diskusi publik ini akan berlaku 2 bulan terhitung peluncurannya pada 5 Juli lalu.
Diskusi publik tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya seperti mekanisme pemajakan berdasarkan maskapai penerbangan maupun pemajakan yang ergantung pada jumlah penumpang.
“Berdasarkan rencana kebijakan pemerintah, pajak per penumpang akan dikenakan sebesar €3,80 (US$4,46) setara Rp64.131 untuk penerbangan di Uni eropa. Sedangkan penumpang akan dikenakan aviation tax sebesar €22 atau setara Rp371.290 untuk penerbangan antarbenua,” demikian dilansir tax-news.com, Senin (16/7).
Berdasarkan rencana tarif aviation tax tersebut, penerimaan negara dari sektor pajak di Belanda akan mengalami peningkatan. Peningkatan itu diprediksi mencapai EUR200 juta atau senilai Rp3,37 triliun dalam setahun implementasi.
Pemerintah Belanda beranggapan pendapatan yang diperoleh dari implementasi aviation tax akan digunakan untuk menambal kekurangan setoran pajak dari wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha, sekaligus sebagai inisiatif pemerintah untuk menjaga kondisi lingkungan dari polusi udara.
Sementara itu, diskusi publik yang diadakan oleh pemerintah Belanda merupakan tindak lanjut atas perjanjian koalisi pemerintah dalam mengatur skema pemajakan pada sektor transportasi udara atau sektor penerbangan.
Diskusi tersebut pun juga sebagai upaya pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang yang disepakati oleh para pemangku kepentingan, sehingga tidak mengalami benturan pada saat implementasinya.
Rencana pemerintah Belanda dalam memajaki transportasi udara dikabarkan akan diberlakukan pula pada masa mendatang di tingkat yang lebih luas, yaitu Uni Eropa. Sementara pemberlakuan kebijakan ini di Belanda ini diprediksi bisa dimulai pada akhir tahun ini. (Amu)