WARSAWA, DDTCNews – Strategi Pemerintah Polandia memajaki uang kripto (cryptocurrency) justru menimbulkan beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan nilai transaksi yang terjadi. Untuk itu, pemerintah berencana untuk merancang aturan untuk mengatasi hal tersebut.
Kementerian Keuangan Polandia mengungkapkan aturan pemajakan cryptocurrency terbaru akan berbeda dengan aturan sebelumnya. Aturan terbaru ini tidak akan membebani pendapatan yang berasal dari transaksi cryptocurrency.
“Sampai aturan dibuat, negara tidak akan membebankan pajak penghasilan (PPh) dari 18% menjadi 32% dari transaksi cryptocurrency,” demikian dilansir taxationinfonews.com, Senin (21/5).
Kementerian Keuangan Polandia pun menyatakan aturan pemajakan cryptocurrency sebelumnya telah memberatkan para pedagang karena harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan jumah maupun nilai hasil perdagangan cryptocurrency.
Pemerintah Polandia berkomitmen untuk menganalisis secara mendalam terkait aktivitas cryptocurrency, seiring menciptakan aturan baru yang lebih baik dan relevan untuk transaksi mata uang tersebut.
Di samping itu, Polandia merupakan salah satu dari beberapa negara terburuk dalam hal transaksi cryptocurrency, karena pemerintah menerbitkan aturan pajak yang cukup mengkekang transaksi mata uang tersebut.
Sebelumnya, transaksi maupun perdagangan cryptocurrency dikenakan tarif sebesar 18% menjadi 32%, terlepas hitungan itu berlaku pada laba bersih maupun kotor. Lalu semua transaksi cryptocurrency tambahan diharuskan untuk menyetor pajak sebesar 1% karena dianggap sebagai transfer hak milik. (Amu)