KOTA TANGERANG SELATAN

Veteran & Pensiunan Bisa Ajukan Keringanan PBB di Sini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 12 November 2016 | 12.40 WIB
Veteran & Pensiunan Bisa Ajukan Keringanan PBB di Sini

CIPUTAT, DDTCNews – Kepala Seksi Pelayanan Keberatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Anung Indra Kumara mengatakan apabila ada wajib pajak yang kurang mampu membayar PBB, maka bisa mengajukan keringanan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Anung menjelaskan cara pengajuannya harus disertai beberapa berkas pendukung. Seperti, surat permohonan pengurangan pembayaran yang ditujukan pada Walikota Tangsel, lalu surat keterangan pensiun (veteran) atau surat keterangan tidak mampu dari RT setempat.

“WP yang berhak mendapatkan keringanan PBB adalah veteran, pensiunan, dan warga tidak mampu. Di luar ketiga kriteria ini dapat,” terangnya di Tangsel beberapa waktu lalu.

Setelah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke DPPKAD Tangsel, lalu akan diproses untuk dikaji oleh Pemkot Tangsel.

“Namun, pengajuan tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).Lewat dari 3 bulan tersebut maka tidak bisa di proses," jelasnya.

Seperti dilansir dari kabartangsel.com hal inilah yang harus dicermati baik-baik oleh masyarakat, karena terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu kapan menjalankan kewajiban pajaknya seperti ini,” 

Anung menjelaskan, pengurangan PBB yang didapatkan maksimal sebesar 75% dari PBB terutang. Tidak semua mendapatkan penurunan tarif yang sama, setelah mendapat verifikasi dari tim pengkaji berkas DPPKAD Tangsel.

“Kami sengaja memberi sosialisasi ini kepada masyarakat, agar mereka tahu selain kewajiban membayar pajak, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan keringanan pajak, namun tidak semuanya, hanya beberapa orang sesuai kategori,” tutupnya.(Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.