BANJARMASIN, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel) belum bisa membeberkan capaian dari kebijakan pembebasan denda sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan sejak 1 April hingga 31 Juli 2016. Alasannya, hingga saat ini sejumlah Samsat di kabupaten dan kota belum melaporkan jumlah pendapatan PKB yang diperoleh selama bulan Juli.
Kepala Bidang Pajak Dispenda Kalsel Muslimi mengatakan pihaknya masih menunggu rekapitulasi data dari semua samsat di kabupaten dan kota. Capaian hingga bulan Juni pun belum bisa diberitahukan. Alasannya, saat ini masih dilakukan pencocokan dan verifikasi agar jumlah yang disampaikan tidak salah.
“Kami cuma punya data valid dari penerimaan PKB di bulan Mei yang totalnya sebesar Rp 13,8 miliar. Jadi untuk pencapaian hingga Juli ini belum bisa kami pastikan berapa totalnya” kata Muslimi.
Kebijakan Pemerintah provinsi (Pemprov) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0254/KUM/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2016 lalu bertujuan untuk menggenjot piutang pajak yang nilainya mencapai Rp370 miliar. Nilai tersebut mencakup piutang pokok sebesar Rp300 miliar dan denda PKB sebesar Rp70 miliar.
Dispenda Kalimantan Selatan berharap dari piutang pajak yang nilainya sekitar Rp370 miliar, paling tidak dapat ditagih sekitar Rp70 miliar sampai Rp80 miliar rupiah. “Biasanya tanggal 5 baru kami terima laporan dari Samsat kab/kota. Setelah itu, baru kami lakukan pencocokan dan verifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dispenda Kalimantan Selatan Gustafa Yandi mengatakan telah memprediksi capaian perolehan PKB tidak jauh berbeda dari yang didapat setiap bulannya. Hal ini dikarenakan perekonomian saat ini sedang melesu. Menurut Gustafa masih banyak masyarakat yang lebih menduhulukan bayar keperluan lain seperti kredit sepeda motornya, padahal PKB-nya sudah jatuh tempo.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sendiri menjanjikan akan mengevaluasi kebijakan ini. Ia mengatakan masyarakat akan lebih tertarik dengan pembebasan denda yang disandingkan dengan pemutihan pajak, bukan hanya pemutihan denda pajak saja. “Evaluasi akan dilakukan, apakah langsung diperpanjang jangka waktunya, atau akan diberikan pemutihan pajak langsung,” kata Sahbirin.
Menurut Mila salah satu warga Banjarmasin, seperti dilansir oleh kalsel.prokal.co, menginginkan penghapusan denda pajak tetap diberikan. Namun, Mila berharap selain penghapusan denda pajak, pemerintah juga melakukan pemutihan PKB sebelumnya pernah dilakukan beberapa tahun lalu. (Amu)