Ilustrasi.
KISARAN, DDTCNews – Pemeriksa pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka melakukan pemeriksaan tujuan lain di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara pada 13 Oktober 2022.
KPP Pratama Kisaran menyebut pemeriksaan lapangan ke lokasi wajib pajak ini dilakukan guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP orang pribadi. Untuk itu, perlu diverifikasi dan memastikan wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“Selanjutnya, informasi yang didapat pemeriksa ini akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/12/2022).
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, terdapat beberapa syarat yang harus juga dipenuhi wajib pajak dalam permohonan penghapusan NPWP.
Pertama, tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.
Keenam, seluruh NPWP cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat. (rig)