KP2KP BUMIAYU

Sisir Pelaku Usaha One On One, Fiskus Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Agustus 2022 | 14.00 WIB
Sisir Pelaku Usaha One On One, Fiskus Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

BREBES, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu melakukan penyisiran terhadap para pelaku usaha di desa Gandasuli dan desa Tegalglagah Kabupaten Brebes pada 14 Juli 2022.

Petugas KP2KP Bumiayu Krisnadi Arif Himawan mengatakan KPDL merupakan upaya Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas basis data dengan cara langsung memantau kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. 

“Untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP diimbau untuk segera memiliki, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP diberi edukasi tentang kewajiban pembayaran 0,5% dari omzet serta pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (8/8/2022).

Kegiatan penyisiran ini dilaksanakan secara door to door di lokasi kegiatan usaha sebagai bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Dalam kegiatan itu, KP2KP Bumiayu menugaskan tiga pelaksana untuk melaksanakan tugas penyisiran.

Krisnadi juga menjelaskan kegiatan KPDL tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan basis data perpajakan DJP serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan data yang makin lengkap dan akurat, ia berharap potensi perpajakan bisa ditingkatkan secara maksimal sehingga pengumpulan penerimaan pajak menjadi optimal.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.