Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu fokus perbaikan yang dilakukan pemerintah. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
KPP Madya Denpasar misalnya, mengirimkan beberapa account representative (AR)-nya untuk mengecek kegiatan usaha salah satu wajib pajak. Tindakan ini dilakukan sebagai respons dari munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.
"[Karena] adanya data pemicu yang muncul dalam sistem perpajakan di DJP maka perlu dilakukan konfirmasi mengenai alur bisnis dan omzet yang dihasilkan dari restoran yang dikunjungi tersebut," ujar AR Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Madya Denpasar Dody Mahendra Putra dilansir pajak.go.id, Senin (1/8/2022).
Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar.
"Konfirmasi yang dilakukan juga terkait dengan kesesuaian antara omzet dengan data pajak restoran yang diperoleh dari instansi lain," ujar Dody.
Dari konfirmasi secara langsung ini, pengelola restoran kemudian menjelaskan tentang keberadaan usaha yang dijalankan. Pengelola juga menyampaikan secara terbuka terkait dengan rekanan yang menyuplai kebutuhan restoran serta kesesuaian omzet yang diperoleh setiap bulannya.
Dody menambahkan, pengawasan kali ini berfokus pada pergerakan pasokan yang bisa memengaruhi omzet dan menjadi dasar dalam perhitungan kewajiban perpajakan pengusaha kuliner.
"Wajib pajak diharapkan melakukan pencatatan secara tertib terkait aliran persediaan agar sesuai dengan omzet yang dilaporkan baik setiap bulannya atau pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," kata Dody. (sap)