Wajib pajak di Sangatta, Kaltim melengkapi dokumen dalam permohonan penghapusan NPWP. (foto: DJP)
KUTAI TIMUR, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seorang wajib pajak, Senin (11/7/2022) lalu.
Dikutip dari siaran pers otoritas, pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Penghapusan NPWP dilakukan karena KPP Pratama Bontang menemukan adanya kepemilikan NPWP ganda pada database wajib pajak.
"Ketika ditemukan adanya NPWP ganda, petugas akan menghubungi wajib pajak terkait agar mengajukan permohonan penghapusan NPWP ganda," ujar Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubolon dilansir pajak.go.id, Kamis (28/7/2022).
Saat melakukan pemeriksaan lapangan, petugas juga menyampaikan syarat-syarat yang perlu disiapkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
"Dengan adanya pemeriksaan lapangan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan keakuratan atau validitas data yang sudah ada dan dapat menjalin komunikasi yang baik antara petugas pajak dan wajib pajak," ujar Robby.
Robby menambahkan bahwa dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, lanjut Robby, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Secara umum, ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.
Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.
Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. (sap)