Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu fokus utama Ditjen Pajak (DJP) untuk terus ditingkatkan. Melalui unit vertikalnya, DJP terus berupaya memperbaiki tingkat kepatuhan. Salah satu caranya dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak dan mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipatuhi.
KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan misalnya, mengirimkan beberapa petugasnya untuk melakukan visit ke sejumlah wajib pajak. Salah satunya adalah wajib pajak pelaku UMKM yang memiliki usaha berupa bengkel.
Elma, salah satu petugas KP2KP Enrekang menyebutkan bahwa melalui kunjungan kali ini dirinya mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan pemilik usaha ketika sudah memiliki NPWP. Di antaranya, membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Ketika wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, selain melakukan penyetoran pajaknya, wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahun," jelas Elma dilansir pajak.go.id, Sabtu (16/7/2022).
Lebih lanjut Elma juga menjelaskan lebih terperinci terkait dengan pelaporan pajak tiap tahun bagi wajib pajak seperti tata cara pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan serta sanksi yang
"Batas waktu terakhir pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi yaitu di tanggal 31 Maret setiap tahun dan untuk melaporkan pajaknya dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke KP2KP Enrekang," lanjut Elma.
Wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.
Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)