PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Dian Kurniati
Selasa, 03 Mei 2022 | 12.30 WIB
Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mendorong masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan bermotor meski pada periode libur dan cuti bersama Lebaran 2021.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rusma Khazairin mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Sementara itu, metode pembayarannya dapat dilakukan melalui Bank Kalsel.

"Setelah itu, untuk penerbitan dan pengesahaannya dapat dilakukan saat kembali masuk kerja," katanya, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Rusma mengatakan pemerintah menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan sistem online, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Meski demikian, pelayanan online belum dapat dinikmati oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraannya. Dalam hal ini, wajib pajak perlu datang secara langsung ke lokasi pelayanan Samsat.

Rusma menjelaskan ada perpanjangan waktu pembayaran. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Kalsel yang terdiri atas Direktur Lalu Lintas Polda, Jasa Raharja, dan Bakeuda.

"Masih diberikan kelonggaran pembayaran tanpa denda pada hari pertama masuk kerja [pada 9 Mei 2022], sedangkan jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, tetap akan dikenai denda sesuai mekanisme yang berlaku normal," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Pada tahun ini, Pemprov Kalsel menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp805 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,5% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp770 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.