Ilustrasi.
AMBON, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Ambon akan mewajibkan seluruh restoran dan rumah makan untuk memasang Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha masing-masing.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kita Ambon Joy Adriaansz mengatakan pemasangan CCTV tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban tempat usaha dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak.
"CCTV yang dipasang akan terkoneksi dengan pemkot. Ini sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang kami pasang untuk pemantauan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).
Joy menjelaskan kewajiban pemasangan CCTV tersebut akan diatur tersendiri dalam peraturan wali kota tentang Command Center Kota Ambon atau dengan perda tersendiri. Saat ini, pemkot tengah mengkaji struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari command center.
"Perwali tersebut bisa saja mengatur SOTK dari command center, termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatan CCTV yang terhubung dengan command center," tuturnya.
Selama ini, sambungnya, pemantauan pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan alat perekam transaksi atau tapping box yang terhubung dan diawasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.
"Petugas BPPRD juga memantau secara langsung. Namun, kami akan mewajibkan wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak," ujarnya seperti dilansir potretmaluku.id. (rig)