Ilustrasi. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
MAKASSAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus meningkatkan frekuensi sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Kegiatan promosi juga digelar oleh unit vertikal otoritas seperti yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) belum lama ini.Â
Dalam sosialisasi PPS yang digelar pada pekan ketiga Februari 2022 ini, petugas pajak mengundang 80 nasabah prioritas Bank BTN. Penyampaian materi terkait PPS disampaikan secara daring di Kanwil DJP Sulselbartra.Â
Kepala Kanwil V Bank BTN Harman Soesanto berharap para nasabah prioritas yang dilayaninya memanfaatkan PPS yang sedang berlangsung untuk mengungkapkan hartanya.Â
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra juga menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan PPS kepada para nasabah prioritas Bank BTN. Dia pun menyampaikan informasi secara perinci mengenai alasan digelarnya PPS, tujuan, manfaat yang diterima wajib pajak, hingga tata cara pengungkapan harta.Â
Dalam kesempatan yang berbeda, Arridel sempat menyebutkan ada banyak keuntungan yang bisa didapat wajib pajak jika mengikuti PPS. Salah satunya, data wajib pajak peserta PPS dijamin akan dirahasiakan dan tidak bocor.
"Keuntungannya bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini datanya sudah pasti dirahasiakan, tidak akan diperiksa artinya tidak ada SKP [Surat Ketetapan Pajak], tidak akan ada tindak sidik dan bukper [bukti permulaan], jadi ini memang komitmen luar biasa," jelas Arridel dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (24/2/2022).
Arridel juga menyampaikan perkembangan terkini mengenai PPS di wilayahnya. Dia mengaku wajib pajak di Sulselbartra cukup antusias mengikuti PPS. Hingga pekan ketiga Februari 2022, sudah ada lebih dari Rp169,8 miliar harta yang diungkapkan melalui PPS. Deklarasi dalam negeri tercatat lebih dari Rp161,7 miliar, komitmen repatriasi Rp310 juta, komitmen investasi dalam negeri Rp7,2 miliar, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp541 juta.
"PPS memberi kesempatan pada Bapak/Ibu yang belum melaporkan harta pada SPT Tahunan untuk diungkapkan secara sukarela. Tentu harta itu akan aman, tidak akan menjadi objek pemeriksaan dan penyidikan. Dengan membayar PPh sesuai tarif Bapak/Ibu pun tidak akan mendapat sanksi," kata Arridel. (sap)