Ilustrasi. (DDTCNews)
CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur, Jawa Barat menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga November 2020 sudah mencapai Rp146 miliar atau melampaui target yang ditetapkan dalam APBD-P 2020 senilai Rp141,3 miliar.
Kepala Bapenda Cianjur Komarudin mengatakan capaian realisasi penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari kalkulasi ulang anggaran daerah dengan menurunkan target setoran pajak daerah menjadi Rp141,3 miliar dari sebelumnya Rp212 miliar.
"Meski cukup berat di masa pandemi Covid-19. Penerimaan pajak daerah Cianjur berhasil mencapai target bahkan melebihi sampai dengan akhir November," katanya, dikutip Selasa (8/12/2020).
Komarudin menjabarkan realisasi penerimaan sebesar Rp146 miliar secara persentase melebihi target sebesar 103,8%. Dari sisi nominal, surplus penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir November 2020 mencapai Rp5,4 miliar.
Realisasi penerimaan, lanjutnya, masih akan terus bertambah hingga akhir tahun di antaranya berasal dari hotel, restoran, dan parkir. Selain itu, jenis pajak lain yang berpotensi menyumbang penerimaan pada akhir tahun ini antara lain seperti pajak air tanah, PBB-P2 dan BPHTB.
Menurut Komarudin, terdapat beberapa jenis pajak belum mencapai target seperti pajak hotel yang baru memenuhi 87% dari target, pajak reklame baru terpenuhi 76% dari target dan pajak penerapan jalan yang memenuhi 94,2% dari target yang ditetapkan.
Tahun ini, tulang punggung penerimaan pajak daerah di Cianjur berasal dari setoran PBB-P2 sebesar Rp46,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari PBB perkotaan senilai Rp33,6 miliar dan PBB perdesaan sebesar Rp12,7 miliar.
Tahun depan, Pemkab Cianjur optimisme penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak akan meningkat. Pemkab memproyeksikan setoran pajak daerah naik bertahap menjadi Rp172 miliar pada tahun depan.
"Tahun depan target naik sekitar 21% sampai 22%," imbuh Komarudin seperti dilansir dara.co.id. (rig)