Ilustrasi.Â
MATARAM, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembentukan tax center.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Rektor UIN Mataram Masnun dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara Aan Adipuranto pada Senin (19/2/2024). Aan, dalam sambutannya, berharap momen ini dapat meningkatkan kerja sama antar keduanya.
"Terima kasih atas kerja sama UIN Mataram dalam keikutsertaan PKS Tax Center tahun 2024. Kami berharap kesempatan ini sekaligus menjadi momen untuk menjaga sinergi antara Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan UIN Mataram," ujar Aan, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Selain penandatanganan PKS, kesempatan tersebut sekaligus digunakan untuk penyuluhan pelaporan SPT Tahunan PPh. Penyuluhan dilakukan oleh Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Mataram Barat dan ditunjukkan dosen UIN Mataram.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Hardono menjadi pemateri dalam penyuluhan tersebut. Penyuluhan itu berjalan interaktif karena Hardono secara langsung menanyakan kendala pelaporan yang dihadapi dosen UIN Mataram.
Seperti dilansir laman resmi DJP, 2 kegiatan tersebut berlangsung lancar dengan umpan balik yang positif. Rektor UIN Mataram Masnun berharap adanya tax center dan penyuluhan tersebut semakin meningkatkan edukasi perpajakan di UIN Mataram.Â
Sebagai informasi, tax center merupakan suatu lembaga di suatu perguruan tinggi. Umumnya, lembaga ini berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
Terdapat beragam bentuk kerja sama yang biasanya dilakukan antara tax center dengan Kanwil DJP. Kerja sama tersebut di antaranya berupa asistensi pengisian SPT Tahunan PPh yang biasanya dijalin melalui program relawan pajak. (sap)