KOTA SEMARANG

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Kota Semarang, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 28 Februari 2024 | 13.00 WIB
Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Kota Semarang, Cek di Sini

Ilustrasi. Foto udara sejumlah kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan Jalan Layang Arteri Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/1/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengatur kembali aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang 10/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh peraturan daerah Kota Semarang yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah harus ditinjau kembali dan diatur dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan Perda 10/2023, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Semarang menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Semarang 10/2023 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Namun, khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif sebesar 0,15%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian:

  • 10% tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%.

Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.