Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan.
Tahun lalu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp67,83 triliun atau 103,2% dari target yang ditetapkan senilai Rp65,73 triliun.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," ujar Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor, dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Neilmaldrin juga mengapresiasi peran instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) yang mendukung upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Dengan capaian ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan berhasil merealisasikan target penerimaan pajak untuk 4 tahun berturut-turut yakni 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II didominasi oleh PPh dengan realisasi mencapai Rp38,2 triliun atau 58,17% terhadap total penerimaan.
Sementara itu, sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak adalah sektor perdagangan, yakni sebesar 30,2%.
Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga mampu merealisasikan target yang telah ditetapkan dengan perincian sebagai berikut: