Ilustrasi.
LAMPUNG, DDTCNews - Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Denpom AD II/3 Lampung serta Polsek Jati Agung menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 1.494.800 batang. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,2 miliar.
Penindakan tersebut dilakukan pada periode operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 17 Desember 2023.
"Letak Provinsi Lampung yang berada di sisi paling selatan Pulau Sumatra menjadikan wilayah ini sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra yang rawan penyelundupan barang terlarang," ujar Herianto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, dikutip pada Jumat (5/1/2024).
Herianto menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku penyulundupan beragam, seperti modus melalui jasa angkutan bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP), jasa angkutan travel, penyelundupan dalam truk pengangkut pupuk, dan penyelundupan dalam mobil pribadi.
"Rokok-rokok ilegal dalam angkutan ini kemudian akan diedarkan pelaku ke warung-warung," imbuhnya.
Selain sinergi dengan TNI dan Polri, Bea Cukai Lampung juga menerima penyerahan barang bukti penindakan dari Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan Bakauheni berupa rokok ilegal sejumlah 82.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp102.910.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp70.531.890.
Herianto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan beserta pelaku penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Penindakan ini juga diharapkan dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," katanya. (sap)