Ilustrasi. (foto: The Kuta Beach Heritage Hotel)
JAKARTA, DDTCNews – Seluruh kabupaten/kota di Bali sepakat untuk menerapkan sistem pemantauan dan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara elektronik. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara serentak pada Juli 2019.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan PHR memang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi, sambungnya, hanya akan memfasilitas dalam pembangunan sistem melalui satu format regulasi yang sama tanpa mengintervensi kewenangan di daerah.
“Paling lambat 25 Juni sudah dilakukan penandatanganan oleh bupati/wali kota. Pada Juli, semua bupati/wali kota, gubuernur, dan Tim Korsupgah [Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan] KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] akan melakukan penandatanganan MoU untuk menyepakati hari dimulainya PHR online,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).
Pelaksanaan serentak dengan basis regulasi dan titik mulai yang sama akan mempermudah evaluasi. Adapun kabupaten yang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati terkait PHR online dapat langsung menyesuaikannya dnegan rancangan regulasi yang baru.
Pembangunan sistem pemantauan data transaksi PHR secara elektronik atau online ini merupakan asistensi dari Tim Korsupgah KPK. Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan integrasi tersebut.
Hal ini diharapkan mampu memperbaiki skema pendataan potensi sekaligus mencegah bahkan menghilangkan fraud. Sistem ini dapat mengidentifikasi, merekam, mencatat, memonitor semua potensi, dan dinamika realisasi penerimaan.
“Itu bisa dipantau oleh siapa saja, baik gubernur, bupati/wali kota, maupun Tim Korsupgah KPK,” imbuh Dewa, seperti dilansir Bali Post.
PHR merupakan salah satu potensi pendapatan yang cukup menjanjikan di Bali. Namun demikian, realisasi penerimaanya masih belum optimal. Hal ini ditengarai karena potensi PHR selama ini belum terdata dengan baik atau proses pemungutannya belum optimal. (kaw)