Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pajaknya lebih mudah, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling dan surat izin mengemudi (SIM) Keliling pada Januari 2019.
Samsat Keliling DKI Jakarta bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) untuk membayar PKB, perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, sekaligus sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Namun, layanan ini tidak bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK setelah lima tahunan yang diiringi dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan. Untuk penggantian STNK dan plat nomor, WP harus melakukannya di Kantor Samsat terdekat.
Samsat Keliling dan SIM Keliling dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang bisa dioperasionalkan sebagai stand yang melayani pembayaran PKB.
‎Untuk membayar PKB, wajib pajak harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)‎ asli beserta fotokopi, serta disarankan membawa alat tulis untuk mempercepat proses pengisian formulir.
Sementara, untuk perpanjangan SIM, wajib pajak harus membawa SIM dan KTP asli beserta fotokopinya.
Untuk membantu WP melakukan perpanjangan STNK dan SIM, tim DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sepanjang November 2018. Berikut rincian jadwalnya:
KOTA | LAYANAN | LOKASI ALAMAT | JAM (WIB) |
Jakarta Utara | Perpanjangan SIM A dan SIM C | Pos Polisi Jembatan 3 Pluit Penjaringan Jakarta Utara. | Senin – Kamis, 08.00 – 14.00 |
Perpanjangan STNK Tahunan | Depan Graha Gepembri, Jl Boulevard Barat Blok XB No. 4 | ||
Jakarta Timur | Perpanjangan SIM A dan SIM C | Dealer Honda, Dewi Sartika | |
Perpanjangan STNK Tahunan | Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor | ||
Jakarta Selatan | Perpanjangan SIM A dan SIM C |
| |
Perpanjangan STNK Tahunan | Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jalan Ragunan Raya | ||
Jakarta Pusat | Perpanjangan SIM A dan SIM C |
1. Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No. 1 Jakarta Pusat 2. Kantor Pos & Giro Pasar Baru | |
Perpanjangan STNK Tahunan | |||
Jakarta Barat | Perpanjangan SIM A dan SIM C |
| |
Perpanjangan STNK Tahunan |