TAIWAN

Berbelanja ke Taiwan, Jangan Lupa Restitusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 14:45 WIB
Berbelanja ke Taiwan, Jangan Lupa Restitusi

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan telah memberikan konfirmasi berbagai metode yang dapat digunakan untuk melakukan restitusi PPN (VAT refund) atas pembelian yang dilakukan oleh para turis atau wisatawan asing yang berkunjung ke Taiwan.

Perdana Menteri Lin Chuan mengatakan bahwa metode restitusi PPN ini merupakan insentif yang ditawarkan hanya bagi para pendatang yang menetap di Taiwan tetapi tidak lebih dari 183 hari. Setidaknya telah menghabiskan TWD2.000 (Rp816.000) dalam satu hari untuk pembelian barang di toko/retailer yang berstiker "VAT Refund".

“Kami menawarkan 3 pilihan untuk mengklaim restitusi PPN atas pembelian barang yang memenuhi persyaratan dan proses restitusi dapat dilakukan dalam waktu 90 hari saja sejak pembelian,” ungkapnya, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Lin menambahkan kalau turis atau wisatawan asing dapat memilih salah satu dari 3 metode.

Pertama, dengan menggunakan alat atau mesin khusus bernama "e-VAT refund machine" atau konter/booth yang memberikan layanan restitusi PPN di bandara atau pelabuhan. Per Mei 2016, restitusi dengan e-VAT refund machine akan dikenakan biaya administrasi.

Kedua, dengan memanfaatkan layanan 'restitusi-di-tempat' dalam jumlah kecil di toko-toko yang memasang label “we offer smalll-amount VAT refund service”. Syaratnya, jumlah akumulasi barang yang dibeli kurang dari TWD24.000 (Rp9,7 juta) pada hari yang sama, jumlah pembelian tidak melebihi TWD120.000 (Rp48,9 juta) selama 183 hari, dan jumlah pembelian tidak melebihi TWD240.000 (Rp97,9 juta) dalam satu tahun kalender.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ketiga, dengan menggunakan layanan restitusi yang disediakan oleh konter-konter yang tersebar di ibukota. Namun, untuk mengklaim restitusi di tempat ini harus menggunakan kartu kredit yang valid dan harus dilakukan 20 hari sebelum meninggalkan Taiwan.

Untuk alternatif ketiga, dilansir dari taxnews-com, barang-barang yang akan dibawa pulang para wisatawan asing tetap harus diverifikasi terlebih dahulu oleh otoritas Bea dan Cukai. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M