TAIWAN

Berbelanja ke Taiwan, Jangan Lupa Restitusi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 September 2016 | 14.45 WIB
Berbelanja ke Taiwan, Jangan Lupa Restitusi

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan telah memberikan konfirmasi berbagai metode yang dapat digunakan untuk melakukan restitusi PPN (VAT refund) atas pembelian yang dilakukan oleh para turis atau wisatawan asing yang berkunjung ke Taiwan.

Perdana Menteri Lin Chuan mengatakan bahwa metode restitusi PPN ini merupakan insentif yang ditawarkan hanya bagi para pendatang yang menetap di Taiwan tetapi tidak lebih dari 183 hari. Setidaknya telah menghabiskan TWD2.000 (Rp816.000) dalam satu hari untuk pembelian barang di toko/retailer yang berstiker "VAT Refund".

“Kami menawarkan 3 pilihan untuk mengklaim restitusi PPN atas pembelian barang yang memenuhi persyaratan dan proses restitusi dapat dilakukan dalam waktu 90 hari saja sejak pembelian,” ungkapnya, Selasa (27/9).

Lin menambahkan kalau turis atau wisatawan asing dapat memilih salah satu dari 3 metode.

Pertama, dengan menggunakan alat atau mesin khusus bernama "e-VAT refund machine" atau konter/booth yang memberikan layanan restitusi PPN di bandara atau pelabuhan. Per Mei 2016, restitusi dengan e-VAT refund machine akan dikenakan biaya administrasi.

Kedua, dengan memanfaatkan layanan 'restitusi-di-tempat' dalam jumlah kecil di toko-toko yang memasang label “we offer smalll-amount VAT refund service”. Syaratnya, jumlah akumulasi barang yang dibeli kurang dari TWD24.000 (Rp9,7 juta) pada hari yang sama, jumlah pembelian tidak melebihi TWD120.000 (Rp48,9 juta) selama 183 hari, dan jumlah pembelian tidak melebihi TWD240.000 (Rp97,9 juta) dalam satu tahun kalender.

Ketiga, dengan menggunakan layanan restitusi yang disediakan oleh konter-konter yang tersebar di ibukota. Namun, untuk mengklaim restitusi di tempat ini harus menggunakan kartu kredit yang valid dan harus dilakukan 20 hari sebelum meninggalkan Taiwan.

Untuk alternatif ketiga, dilansir dari taxnews-com, barang-barang yang akan dibawa pulang para wisatawan asing tetap harus diverifikasi terlebih dahulu oleh otoritas Bea dan Cukai. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.