KEBIJAKAN PAJAK

Berapa Lama DJP Urus Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan? Cek di Sini

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 14:00 WIB
Berapa Lama DJP Urus Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan? Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang ingin menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut pada hari ini, Senin (24/4/2023).

Meski hari ini merupakan hari libur, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik melalui fitur e-PSPT yang tersedia di DJP Online. Pemberitahuan akan diproses paling lama 7 hari kerja.

"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," tulis DJP dalam KEP-160/PJ/2022, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Mengingat hari libur dan cuti bersama ditetapkan mulai 19 April hingga 25 April 2023, permohonan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pada hari ini bakal diproses oleh DJP mulai hari Rabu tanggal 26 April 2023.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan melalui menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak melalui menu Monitoring.

Pada menu Monitoring , wajib pajak dapat mengetahui kapan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan didisposisi, diteliti, disetujui atau ditolak, dan kapan dokumen pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan telah dicetak.

Bila status pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum perpanjangan SPT Tahunan pada menu Dashboard. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN