DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Soal DBH CHT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:15 WIB
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Soal DBH CHT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan instansi penegak hukum terkait dengan pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sebagai community protector, DJBC berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan/atau berbahaya.

“Dalam menjalankan peran ini, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan DBH CHT,” katanya, dikutip dari laman resmi DJBC, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Beberapa unit vertikal DJBC melakukan koordinasi. Pada Kamis (7/7/2022), Bea Cukai Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Kota Pasuruan. Pada Rabu (13/7/2022), Bea Cukai Madura menggelar rapat terbatas dengan Satpol PP 4 kabupaten di wilayah Madura.

Kemudian, pada Kamis (14/7/2022), Bea Cukai Semarang dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan koordinasi. Pada Selasa (26/7/2022), Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.

Hatta mengatakan rapat koordinasi tersebut membahas tentang langkah preventif pemberantasan rokok ilegal di dearah. Langkah preventif diwujudkan dalam bentuk sosialisasi ketentuan pada bidang cukai. Sosialisasi bisa tatap muka, talk show radio dan televisi, atau pagelaran seni budaya.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Hatta menjelaskan DBH CHT memiliki peranan krusial untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan DBH CHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya hasil yang dicapai tepat sasaran. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” imbuh Hatta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara