PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Berakhir Pekan Ini, Pemutihan Pajak Agar Segara Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 16:14 WIB
Berakhir Pekan Ini, Pemutihan Pajak Agar Segara Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir pekan ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Ferry Afriyanto mengatakan pelayanan pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat sudah kembali dibuka pada hari ini, Senin (10/6/2019) setelah sempat tutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran.

Untuk mengantisipasi lonjakan pembayaran karena ada program pemutihan pajak kendaraan yang berakhir pada 15 Juni 2019, pemerintah daerah juga akan memperpanjang jam layanan. Tambahan jam layanan ini diberlakukan pada 10—12 Juni 2019.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Pelayanan UPT Samsat kembali dibuka dan normal pada 10 Juni 2019 dan akan ada perpanjangan jam pelayanan. Perpanjangan jam layanan karena kan pemutihan itu berakhir tanggal 15 Juni, jadi masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.

Ferry mengatakan animo masyarakat untuk mengikuti program pemutihan cukup besar. Walaupun demikian, sambungnya, jumlah keikutsertaan masih belum signifikan bila dibandingkan dengan performa dua tahun sebelumnya.

Dia pun memahami ada kebiasaan masyarakat yang cenderung ikut serta memanfaatkan program pemutihan pajak menjelang tenggat. Padahal, dia berharap dengan waktu pelaksanaan program yang cukup lama, masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan jauh-jauh hari.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Seperti dilansir Bangka Pos, Ferry mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini. Pasalnya, pemerintah sendiri tidak mengetahui persis pelaksanaan kembali program ini di masa mendatang. Dengan demikian, masyarakat diimbau agar tidak ketinggalan.

Program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 15 Desember 2018 ini mencakup biaya balik nama beserta denda administrasinya dan pajak tahun sebelumnya beserta denda administrasi. Masyarakat hanya membayar tahun berjalan atau satu tahun ke depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT