INSENTIF PAJAK

Belum Pakai Insentif PPh Pasal 25 Masa Juli 2020? Deadlinenya Hari Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Belum Pakai Insentif PPh Pasal 25 Masa Juli 2020? Deadlinenya Hari Ini

Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% untuk masa pajak Juli masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020, wajib pajak diberi waktu hingga 15 Agustus bila ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 per Juli 2020. Untuk memanfaatkannya, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan.

"PMK No. 86/2020 diundangkan 16 Juli 2020, maka pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2020, dapat disampaikan paling lambat 15 Agustus 2020," tulis DJP pada SE tersebut, seperti dikutip Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Menkeu Memerinci Pagu Insentif Usaha, Diskon PPh Pasal 25 Terbesar

Hal ini berbeda dengan ketentuan awalnya dimana insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan sejak masa pajak pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.

Untuk meraih pengurangan angsuran PPh Pasal 25 per masa pajak Juli 2020 ini, wajib pajak yang terlanjur melakukan pembayaran PPh Pasal 25 per masa pajak Juli 2020 cukup mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK No. 242/2014.

Dalam mengajukan pemberitahuan, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan itu melalui sarana elektronik pada laman www.pajak.go.id. Sistem aplikasi nanti akan menyampaikan notifikasi apakah wajib pajak berhak atau tidak berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Diskon PPh Naik 50%, WP Pendaftar Tak Bertambah Signifikan

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diperhitungkan berdasarkan salah satu dari empat dasar penghitungan. Pertama, berlandaskan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2019.

Kedua, berlandaskan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 bila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2019. Ketiga, berdasar keputusan pengurangan besar angsuran PPh Pasal 25 bila wajib pajak mengajukan pengurangan angsuran akibat turunnya kondisi usaha.

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% juga dapat dilakukan berlandaskan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No. 215/2018.

Baca Juga:
Wuih, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Kini Diburu

Seperti diketahui, PMK No. 86/2020 memperluas cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari 846 KLI menjadi 1.013 KLU.

Ke depan, pemerintah juga berencana untuk menambah diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dan berlaku per masa pajak Juli 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 Februari 2021 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Memerinci Pagu Insentif Usaha, Diskon PPh Pasal 25 Terbesar

Sabtu, 05 September 2020 | 06:01 WIB DISKON PPH PASAL 25

Diskon PPh Naik 50%, WP Pendaftar Tak Bertambah Signifikan

Minggu, 05 Juli 2020 | 08:01 WIB INSENTIF PAJAK

Wuih, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Kini Diburu

Minggu, 24 Mei 2020 | 10:00 WIB INSENTIF FISKAL

Ini Tanggapan Asosiasi Furnitur Terkait Insentif Pajak Covid-19

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar