DKI JAKARTA

Belum Bayar Pajak? Diskon PBB dan PKB Masih Bisa Dinikmati Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 15 September 2021 | 17:30 WIB
Belum Bayar Pajak? Diskon PBB dan PKB Masih Bisa Dinikmati Bulan Ini

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Warga ibu kota yang belum melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor (PKB) masih punya kesempatan untuk mendapatkan insentif diskon dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana yang tercantum pada Pergub 60/2021, insentif keringanan pokok PBB dan PKB tidak hanya berlaku pada Agustus 2021, tetapi juga pada September 2021. Meski demikian, diskon yang diberikan pada bulan ini tidak setinggi bulan lalu.

"Keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan September 2021," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b Pergub 60/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Adapun bila PKB tahun pajak 2021 dibayar oleh wajib pajak pada September 2021, maka diskon pokok PKB yang diberikan mencapai 5%.

Sebagai perbandingan, diskon PBB yang diberikan bila pajak terutang dibayar pada Agustus 2021 mencapai 20%, sedangkan diskon PKB atas pembayaran pada Agustus sebesar 10%.

Tak hanya keringanan atas PBB dan PKB yang terutang pada tahun ini, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan sekaligus pemutihan sanksi administrasi atas PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021 berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pemutihan. Diskon sebesar 5% dan pemutihan juga diberikan terhadap pembayaran tunggakan PKB yang seharusnya dibayar oleh pajak pada tahun pajak sebelum 2021.

Fasilitas keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB dan PKB pada Pergub 60/2021 diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 16:05 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga masyarakat membayar pajaknya dan juga semoga dapat meningkatkan pad

15 September 2021 | 17:45 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui diskon PBB dapat membantu asyarakat di kondisi saat ini

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?