KEBIJAKAN IMPOR

Beli DVD Film & Musik Luar Negeri, Ini Aturannya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 11:28 WIB
Beli DVD Film & Musik Luar Negeri, Ini Aturannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan adanya beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli DVD film atau musik dari luar negeri. Pasalnya, DVD atau cakram optik merupakan salah satu barang yang diatur tata niaga importasinya.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menjelaskan importasi DVD atau cakram optim diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa cakram optik hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) cakram optik. IT cakram optik yang akan mengimpor cakram optic wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi DJBC, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Deni menambahkan pada tiap importasi IT cakram optik harus sudah diverifikasi dan dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang oleh surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

“Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor," jelasnya.

Pengecualian atas aturan tersebut diberikan pada orang yang melakukan importasi melalui jasa kiriman dengan jumlah paling banyak 10 keping. Pembatasan 10 keping tersebut tidak membedakan apakah cakram optik tersebut dalam judul yang ama atau dalam judul yang berbeda.

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Terkait importasi berupa cakram optik, Deni menegaskan Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor hanya melaksanakan ketentuan yang dititipkan dari Kementerian Perdagangan.

Untuk informasi yang lebih jelas terkait peraturan ini bisa melihat berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan,” pungkas Deni. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir