PMK 128/2020

Beleid Baru! Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kemenkeu Direvisi

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 14:45 WIB
Beleid Baru! Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kemenkeu Direvisi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai pedoman penyusunan proses bisnis, pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kementerian.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2020 yang mengubah PMK No. 131/2015. Dalam PMK 128/2020, unit teknis pelaksana SOP saat ini diperbolehkan untuk turut menyusun SOP.

Dalam bagian pertimbangan, aturan baru diterbitkan untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan serta sebagai upaya untuk menyederhanakan proses bisnis di lingkungan kementerian.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh ... unit teknis pelaksana SOP," bunyi Pasal 13 ayat 1 PMK No. 128/2020, dikutip Kamis (24/9/2020).

Pada ketentuan sebelumnya, SOP pada semua unit organisasi pada Kementerian Keuangan dikoordinasikan dan/atau disusun oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi bidang organisasi dan tata laksana dan/atau transformasi proses bisnis.

Meski begitu, SOP yang disusun oleh unit teknis pelaksana harus ditelaah dahulu oleh unit pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana sebelum konsep SOP yang baru tersebut ditetapkan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Penyusunan SOP baik oleh unit pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana ataupun oleh unit teknis pelaksana SOP harus disusun melalui pembinaan konsultasi dan bimbingan teknis dari Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai konsultasi dan bimbingan teknis penyusunan SOP bersama Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan masih akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

PMK No. 128/2020 juga memerinci pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP dalam aspek administratif. Aspek administratif yang dimonitor antara lain dasar hukum SOP, tugas dan fungsi unit pelaksana SOP, kesesuaian SOP dengan proses bisnis, dan keabsahan penetapan SOP. Pada ketentuan sebelumnya, Kementerian Keuangan tidak mengevaluasi keabsahan SOP yang telah ditetapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT