TAIPEI, DDTCNews – Dewan Legislatif Yuan Taiwan telah menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada penjual online asal luar negeri yang menyediakan pasokan persediaan barang kepada konsumen Taiwan.
Kementerian Keuangan menyatakan saat ini pemerintah tengah menyusun prosedur yang diperlukan untuk pendaftaran wajib pajak dan pembayaran pajak.
“Usulan ini dimaksudkan untuk memodernisasi peraturan pajak atas omzet perusahaan yang dikenakan PPN dan tidak dikenakan PPN. Selain itu juga untuk mendapatkan penerimaan negara tambahan dari sektor pajak,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan, Selasa (13/12).
Pemasok online asing yang menjual barang dan jasa elektronik secara lintas batas untuk konsumen akhir di Taiwan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui bentuk usaha tetap (BUT) atau kantor representatif. Hal ini dimaksudkan untuk pengurusan keperluan pajak di Taiwan.
BUT atau agen akan diminta untuk mengajukan pengembalian pajak dalam hal ini PPN selama dua bulan sekali. Apabila terdapat pemasok online asing yang tidak patuh terhadap ketentuan ini maka akan diberikan hukuman yang signifikan.
Seperti dilansir dari tax-news.com, pemerintah berencana menerapkan secara efektif aturan PPN terhadap pemasok online asing ini pada awal tahun 2017. (Gfa)