TAIWAN

Belanja Online Dari Luar Negeri Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:01 WIB
Belanja Online Dari Luar Negeri Kena PPN

TAIPEI, DDTCNews – Dewan Legislatif Yuan Taiwan telah menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada penjual online asal luar negeri yang menyediakan pasokan persediaan barang kepada konsumen Taiwan.

Kementerian Keuangan menyatakan saat ini pemerintah tengah menyusun prosedur yang diperlukan untuk pendaftaran wajib pajak dan pembayaran pajak.

“Usulan ini dimaksudkan untuk memodernisasi peraturan pajak atas omzet perusahaan yang dikenakan PPN dan tidak dikenakan PPN. Selain itu juga untuk mendapatkan penerimaan negara tambahan dari sektor pajak,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan, Selasa (13/12).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pemasok online asing yang menjual barang dan jasa elektronik secara lintas batas untuk konsumen akhir di Taiwan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui bentuk usaha tetap (BUT) atau kantor representatif. Hal ini dimaksudkan untuk pengurusan keperluan pajak di Taiwan.

BUT atau agen akan diminta untuk mengajukan pengembalian pajak dalam hal ini PPN selama dua bulan sekali. Apabila terdapat pemasok online asing yang tidak patuh terhadap ketentuan ini maka akan diberikan hukuman yang signifikan.

Seperti dilansir dari tax-news.com, pemerintah berencana menerapkan secara efektif aturan PPN terhadap pemasok online asing ini pada awal tahun 2017. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT