KEBIJAKAN PAJAK

Belanja di Shopee Belum Tentu Kena PPN, Ini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 September 2020 | 06:01 WIB
Belanja di Shopee Belum Tentu Kena PPN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. (Foto: campaignasia.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian produk tertentu melalui Shopee masih belum dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital dari penjual dari luar negeri.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace itu," tulis DJP pada siaran pers, Selasa (8/9/2020).

Seperti diatur pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020, PPN dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dengan ini, perdagangan BKP/JKP dari dalam daerah pabean tidak dikenai PPN PMSE, melainkan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum yang sudah diatur dalam UU PPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dari daftar perusahaan-perusahaan digital yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PMSE, Shopee merupakan e-commerce kedua yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Dalam perkembangan terakhir, Shopee tercatat sebagai e-commerce nomor satu di Indonesia dan telah mengalahkan Tokopedia dari sisi jumlah pengguna bulanan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pada penunjukan pemungut PPN PMSE bulan Juli dan Agustus, DJP menunjuk dua anak usaha yang terafiliasi dengan e-commerce ternama asal AS, Amazon. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Amazon Web Service Inc. dan Amazon.com Services LLC.

Amazon Web Services adalah perusahaan Amazon yang menawarkan layanan komputasi, penyimpanan, jaringan, database, dan berbagai layanan canggih lainnya, seperti AI (artificial intelligence) dan pembelajaran mesin (machine learning), sebagai layanan on-demand dan pay-as-you-go.

Sementara itu, Amazon.com Services LLC adalah anak usaha Amazon yang menjalankan layanan yang ditawarkan di Amazon.com yang tidak hanya terbatas pada layanan e-commerce. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara