KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Birokrasi Kemenkeu Hemat Rp1,13 Triliun dari Sebelum Pandemi

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Belanja Birokrasi Kemenkeu Hemat Rp1,13 Triliun dari Sebelum Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) berbincang dengan Ketua KPK Firli Bahuri usai memberikan keterangan pers hasil Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kementeriannya telah melakukan penghematan besar karena implementasi new way of working (NWOW) ketika pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan realisasi belanja birokrasi Kemenkeu pada sepanjang 2021 hanya senilai Rp972 miliar. Angka itu turun Rp1,13 triliun atau 53,8% dibandingkan dengan belanja birokrasi sebelum pandemi pada 2019, yang mencapai Rp2,1 triliun.

"Ini adalah memang di satu sisi trigger-nya dipaksa oleh pandemi Covid, namun karena Kementerian Keuangan sudah menyiapkan sebelum terjadinya pandemi berbagai transformasi dari cara kerja di mana mengadopsi teknologi digital dan melakukan efisiensi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI, dikutip pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sri Mulyani mengatakan NWOW yang diadopsi Kemenkeu dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital selama masa pandemi Covid-19. Melalui integrasi secara hybrid, diperoleh peningkatan efisiensi dan efektifitas baik dari sisi anggaran, proses bisnis, hingga di dalam penggunaan aset.

Menurutnya, pandemi telah menyebabkan proses adopsi teknologi digital di Kemenkeu berjalan lebih cepat sehingga proses bisnis dan cara kerjanya makin terakselerasi.

Sri Mulyani menjelaskan budaya kerja yang baru tersebut telah memberikan banyak dampak positif, terutama berupa efisiensi anggaran. Efisiensi terjadi baik dari sisi anggaran belanja birokrasi, bahan, konsumsi, serta penggunaan alat tulis kantor (ATK).

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Dia menyebut belanja bahan, konsumsi, dan ATK pada 2021 mengalami penurunan 62,76% dari Rp342,07 miliar pada 2019 menjadi hanya Rp127,39 miliar.

"Ini adalah hal yang bagus dan harus kita pertahankan," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu juga melakukan investasi di bidang digital teknologi untuk memfasilitasi digitalisasi dan perubahan proses bisnis menuju office automation dengan mengalokasikan belanja Rp2,53 triliun. Salah satu transformasi teknologi tersebut tercermin dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada Januari-Juni 2022 yang sepenuhnya online.

Secara umum, dia menilai adopsi teknologi digital secara umum telah membuat pelayanan proses bisnis pembayaran makin efisien, cepat, dan akuntabel. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi