SEMINAR TAX AMNESTY

Begini Risiko Jika Ketahuan Menyembunyikan Harta

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 20 Agustus 2016 | 16:30 WIB
Begini Risiko Jika Ketahuan Menyembunyikan Harta

Senior Partner DDTC Danny Septriadi sedang memberikan paparan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty dianjurkan untuk benar-benar jujur dan tidak setengah-setengah dalam mengungkapkan hartanya.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan ada risiko besar yang harus ditanggung wajib pajak apabila dalam waktu tertentu Ditjen Pajak menemukan ada harta yang belum dilaporkan setelah WP tersebut mengikuti tax amnesty.

“Tax amnesty ini dapat menjadi senjata bagi wajib pajak untuk menghapus utang pajak, tapi juga bisa jadi bumerang kalau dilakukan setengah-setengah,” ujarnya saat mengisi seminar tax amnesty khusus untuk para direksi dan staf PT. Summerville Indonesia, Jakarta, Kamis (18/8).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Peserta seminar itu sekitar 25 orang. Selain Danny, turut berbicara dalam seminar tersebut Manajer Layanan Kepatuhan dan Litigasi Pajak DDTC Anggi P. I. Tambunan dan Tax Specialist Iqbal Sahid.

Danny menambahkan jika wajib pajak sudah ikut tax amnesty dan kemudian ditemukan ada harta yang belum atau tidak sepenuhnya dilaporkan, maka wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi denda 200% dari harta yang kurang dilaporkan.

“Jika dihitung-hitung, 90% harta wajib pajak bisa diambil oleh Ditjen Pajak,” katanya.

Baca Juga:
Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Persentase tersebut dihitung dari besarnya sanksi 200% yang harus ditanggung wajib pajak dikalikan dengan tarif maksimum pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi yaitu 30%.

Dengan risiko sebesar itu, maka sangat dianjurkan bagi wajib pajak yang berminat untuk mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan seluruh harta dengan sebenar-benarnya, sehingga tidak ada celah lagi bagi Ditjen Pajak untuk mengintai.

“Sekarang waktunya untuk buka-bukaan, tak usah disembunyi-sembunyikan lagi. Ini kesempatan buat wajib pajak bisa menghapus beban pajaknya,” pungkas Danny. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

BERITA PILIHAN