PRANCIS

Begini Proposal Reformasi Pajak Presiden Macron

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:06 WIB
Begini Proposal Reformasi Pajak Presiden Macron

PARIS, DDTCNews – Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe mengumumkan sebuah program ambisius mengenai pemotongan pajak dan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan investasi perusahaan dan mengakhiri ketergantungan negara terhadap pinjaman luar negeri.

Dalam program tersebut, Philippe mengatakan pemerintah akan memangkas tarif pajak perusahaan dari yang berlaku saat ini sebesar 33,3% menjadi 25% pada tahun 2022. Selain itu, Prancis juga akan memperkenalkan tarif pajak flat sekitar 30% atas pendapatan bunga.

“Pemangkasan tarif pajak perusahaan dalam lima tahun ke depan bertujuan agar Prancis lebih menarik bagi para investor asing,” katanya dalam pidato kebijakan umum pertamanya kepada anggota parlemen, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Rencana tersebut juga ditujukan untuk menjinakkan pengeluaran belanja dan menurunkan utang negara yang sudah tidak dapat ditoleril negara. Saat ini, Utang Prancis mencapai €2,147 triliun atau sekitar Rp32.571 triliun.

Philippe mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Emmanuel Macron secara bertahap akan menurunkan pengeluaran publik yang saat ini sudah sebesar 56% dan membawa defisit dalam batasan yang ditetapkan EU sebesar 3% dari PDB tahun ini.

Menurutnya, penghematan akan dicapai dengan cara mengendalikan tagihan upah sektor publik, menghapus semua celah pajak dan menerapkan pendekatan yang lebih diprioritaskan pada hasil seperti pengeluaran yang dilakukan untuk perumahan dan pelatihan profesional.

Philippe juga memaparkan rencana investasi besar senilai €50 miliar atau Rp758 triliun di bidang-bidang yang mencakup lingkungan, kesehatan, pertanian dan transportasi. Hal tersebut, seperti dilansir dalam rte.ie, sabagai langkah pertama menuju transformasi negara yang dijanjikan oleh Presiden Macron. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan