SEMINAR TRANSFER PRICING

Begini Poin Penting PMK 213

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 17:22 WIB
Begini Poin Penting PMK 213

Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur ketentuann dokumentasi transfer pricing sesuai dengan pendekatan yang diusulkan BEPS Action Ke-13 OECD dan G20.

Terkait hal ini, Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung mengatakan hal penting dalam pembuatan TP Doc sesuai PMK 213 adalah pencantuman tanggal pembuatan serta identitas pembuatnya.

“Penyampaian master file dan local file itu dilakukan saat diminta oleh otoritas pajak. Dalam penyampaiannya termasuk didalamnya disertakan surat pernyataan tentang siapa pembuat master file dan local file tersebut, hal ini menjadi central point dalam PMK 213,” ujarnya dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Dalam PMK 213 dijelaskan bahwa penyampaian SPT tahun 2016 akan berakhir pada tanggal 30 April 2017. Karena itu, sebelum mencapai tenggat waktu tersebut, seluruh perusahaan wajib memasukkan ikhtisar yang berupa pengakuan telah memiliki master file maupun local file.

Tentunya master dan local file tersebut harus tercantum tanggal pembuatan dan identitas pembuatnya. Untuk tanggal pembuatan diharuskan diisi setidaknya 4 bulan sebelum berakhirnya tahun pajak.

“Jadi untuk tahun pajak 2016 sebenarnya master dan local file sudah harus selesai setelah berakhirnya tahun pajak.Tapi belum harus melampirkan, hanya mencantumkan punya dokumen tersebut saja,” paparnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Sedangkan untuk Country-by-Country Reporting (CbCR) yang berlaku sejak tahun pajak 2016, penyampaiannya bisa dilakukan pada penyerahan SPT tahun berikutnya. Maka, untuk CbCR tahun 2017 akan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2018.

Adapun PMK 213 ini tidak memberikan sanksi tersendiri, mengingat PMK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi atas perpajakan tetap menjadi kewenangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:11 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Seminar soal Prospek Karier di Bidang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan