Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diberikan untuk pegawai dan keluarganya di daerah tertentu dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022, daerah tertentu yang dimaksud tersebut ialah lokasi usaha pemberi kerja yang akan ditetapkan Ditjen Pajak (DJP). Adapun tata cara pengecualian dari objek PPh tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.
"Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 31 PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Daerah tertentu yang dimaksud pada PP 55/2022 juga merupakan daerah yang secara ekonomi memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun, daerah tersebut belum memiliki prasarana ekonomi yang memadai dan masih sulit dijangkau.
Untuk itu, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang agar potensi ekonomi tersebut dapat direalisasikan.
Daerah tertentu pada PP 55/2022 juga mencakup perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dan juga daerah terpencil.
Adapun natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek pajak meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga.
Pengangkutan yang dimaksud pada PP 55/2022 adalah pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan. Adapun olahraga yang dikecualikan dari objek PPh tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif. (rig)