MALAYSIA

Begini Konsekuensi Bagi Ekspat yang Tak Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 Juni 2017 | 16:46 WIB
Begini Konsekuensi Bagi Ekspat yang Tak Bayar Pajak

CYBERJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan melarang para tenaga kerja asing/ ekspatriat untuk keluar atau masuk ke wilayah negaranya apabila diketahui ekspatriat tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya di Malaysia.

CEO Inland Reveneu Board (IRD) Datuk Sabin Samitah mengatakan lebih dari US$50 juta atau setara Rp667 miliar utang pajak belum dibayarkan oleh para ekspatriat yang telah meninggalkan Malaysia sejak 2012.

“Sebagi besar berasal dari sektor jasa. Mereka memalsukan jumlah upah yang diterima atau mendeklarasikan nilai yang lebih rendah dari seharusnya saat mengisi form aplikasi,” ujarnya, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Sabin mengungkapkan sebagian para ekspatriat juga menyalahgunakan izin studi yang diberikan. Pada faktanya mereka tidak menjalani studi, tetapi justru menjalankan bisnis dan tidak melaporkan penghasilannya kepada IRD.

“Kami bisa melihat ini dari jumlah pengiriman uang ke negara asal mereka dan gaya hidup mewah mereka di negara ini,” jelasnya setelah merilis sistem MyEXPAT, aplikasi untuk memungut pajak penghasilan dari ekspatriat.

Sabin mengatakan sistem MyEXPAT – sebelumnya disebut sistem FORIN dan digunakan untuk internal IRD – akan menggunakan informasi yang diperoleh dari Departemen Imigrasi untuk memantau urusan pajak ekspatriat di Malaysia.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Dengan bekerja sama dengan Depatemen Imigrasi, IRD akan mengecek status perpajakan ekspatriat sebelum mereka meninggalkan Malaysia. “Jika mereka tidak bayar pajak, mereka tidak boleh meninggalkan atau datang ke Malaysia,” tandasnya.

Tahun ini, seperti dilansir dari Therakyatpost.com, IRD akan juga mengambil beberapa tindakan, di antaranya melakukan blacklist, denda/ penjara kepada pemberi kerja atau sponsor yang tidak bertanggung jawab untuk memotong pajak atas karyawan asingnya.

“IRD akan melakukan investigasi dan pemeriksaan kepada agen-agen yang membawa para pekerja asing ke Malaysia. Ada beberapa laporan yang menyebut agen tersebut juga tidak mengungkapkan penghasilan atau komisi yang mereka terima dari tenaga kerja asing yang mereka kelola,” jelasnya.

Berdasarkan data statistik IRD, pajak penghasilan yang dikumpulkan dari tenaga kerja asing menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun lalu nilainya mencapai RM201,31 juta atau Rp627,33 miliar, sedangkan dua tahun sebelumnya, 2015 dan 2014 masing-masing mencapai RM201.27 juta atau Rp627,23 miliar dan RM144.36 juta atau Rp449,88 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025