KAMUS PAJAK

Begini Definisi 'Analisis Kesebandingan'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 08:01 WIB
Begini Definisi 'Analisis Kesebandingan'

SETIAP wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 (PER 32).

Dalam ayat selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) PER 32 disebutkan langkah pertama dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut adalah dengan melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis).

Lantas apa itu analisis kesebandingan?

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Pengertian analisis kesebandingan telah diatur baik dalam PER 32 itu sendiri, OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines), ataupun United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TP Manual). Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:

  • PER 32 Pasal 1 ayat (7)

Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

  • OECD TP guidelines, Glossary

A comparison of a controlled transaction with an uncontrolled transaction or transactions. Controlled and uncontrolled transactions are comparable if none of the differences between the transactions could materially affect the factor being examined in the methodology (e.g. price or margin), or if reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of any such differences.”

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Terjemahan:

Perbandingan transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Transaski afiliasi dan transaksi independen sebanding jika tidak ada perbedaan material yang dapat memengaruhi faktor yang sedang dikaji pada metode (harga atau marjin), atau jika cukup akurat, penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan efek material pada setiap perbedaan.

  • UN TP Manual, Glossary

An analysis carried out to compare the controlled transaction with the conditions that prevail in transactions at arm’s length between independent entities. This involves an understanding of the economically significant characteristics of the controlled transaction and a comparison of the conditions of the controlled transaction with those of the comparable transactions.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Terjemahan:

Analisis yang dilakukan untuk membandingkan transaksi afiliasi dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelazima usaha antarentitas independen. Hal ini melibatkan pemahaman tentang karakteristik ekonomi yang signifikan transaksi afiliasi dan perbandingan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi yang sebanding.

Atas penjelasan tersebut, secara umum analisis kesebandingan dapat diartikan sebagai analisis yang digunakan untuk membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc