KEBIJAKAN INVESTASI

Begini Cara Pemerintah Gairahkan Kembali Kota Batam

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 06:33 WIB
Begini Cara Pemerintah Gairahkan Kembali Kota Batam

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad mengembangkan kembali daya tarik investasi di Kota Batam dengan jalan terebih dahulu menuntaskan persoalan dualisme pengelolaan wilayah di antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai permasalahan baik internal maupun eksterna telah mengakibatkan kinerja Batam sebagai regional economic center telah menurun.

“Ini (penyelesaian persoalan) dimaksudkan agar iklim investasi di Batam dapat berkembang sehingga apa yang menjadi tujuan menciptakan Batam sebagai kawasan industri dan kawasan tujuan perdagangan yang handal dapat tereaisasi,” katanya, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Persoalan dualisme akan diatasi dengan mengelola aset fasiitas umum dan sosial, meningkatkan pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta menciptakan lahan dan uang wajib tahunan otoritas (UWTO).

Dalam waktu dekat pemerintah juga akan segera membentuk Dewan Kawasan Batam. Sementara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap BP Batam.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) BP Batam. Keputusan tersebut muncul saat Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar rapat kerja bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI dan sejumlah asosiasi, serta pengusaha, Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan transformasi terhadap status Kota Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah menargetkan masa transisi tersebut akan selesai selama 3 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M