PROVINSI JAWA BARAT

Begini Cara dan Syarat Pemutihan Pajak, Deadline 30 April 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:00 WIB
Begini Cara dan Syarat Pemutihan Pajak, Deadline 30 April 2020

BANDUNG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program pemutihan pajak, yang terdiri atas pembebasan denda administrasi, pembebasan pokok dan denda bea balik nama, serta pembebasan pokok tunggakan pajak progresif. Lalu bagaimana caranya?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan untuk pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), syarat dari program yang berlangsung mulai 2 Maret sampai 30 April 2020 ini adalah wajib pajak harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.

Selain itu, wajib pajak juga membawa e-KTP Asli; Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir; dan dan bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor); dan kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Adapun mekanismenya, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor); pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif; dan penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas lalu menetapkan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan penerimaan negara bukan pajak STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Setelah itu, wajib pajak membayar PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) di Loket Pembayaran; dan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan.

Adapun untuk proses balik nama kendaraan bermotor, persyaratan yang dibawa adalah STNK Asli; e-KTP pemilik baru asli (gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila e-KTP belum jadi); dan SKKP/SKPD terakhir.

Selain itu, wajib pajak juga melampirkan BPKB Asli; kemudian Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan; kendaraan dihadirkan di Kantor Samsat sesuai dengan domisili; bukti hasil cek fisik; dan semua berkas difotokopi.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Mekanismenya, wajib pajak melakukan pengambilan dokumen arsip di depo arsip; pengecekan fisik kendaraan; pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan; dan membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan resi.

Setelah itu, wajib pajak melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif; dan melakukan pendaftaran serta menyerahkan semua dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Selanjutnya, petugas melakukan penetapan PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB. Adapun wajib pajak melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (plat nomor) di Loket Pembayaran.

Kemudian, seperti dilansir bapenda.jabarprov.go.id, wajib pajak menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan; setelah itu menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor) baru. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya