PP 44/2022

Begini Aturan PPN atas Penyerahan oleh PKP yang Memakai Skema Final

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Desember 2022 | 09:00 WIB
Begini Aturan PPN atas Penyerahan oleh PKP yang Memakai Skema Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut mengatur mengenai penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan oleh pengusaha kena pajak yang menggunakan skema PPN final Pasal 9A UU PPN.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan Pasal 16B UU PPN tetap berlaku meski penyerahan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan skema PPN final.

"PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, PPN terutang ... tidak dipungut atau dibebaskan," demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf a dan b PP 44/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Lebih lanjut, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh, PT KLM adalah PKP yang menggunakan besaran tertentu atau skema PPN final dalam memungut dan menyetorkan PPN atas BKP tertentu.

PT KLM diketahui melakukan penyerahan BKP tertentu tersebut kepada pengusaha yang berada di kawasan tertentu sehingga PPN yang terutang menjadi tidak dipungut.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, PPN terutang atas penyerahan BKP tertentu ke kawasan tertentu tersebut adalah PPN terutang yang tidak dipungut. Simak 'Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya'

Pajak masukan yang diperoleh PT KLM atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP tertentu yang PPN-nya tidak dipungut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh, PT CDE adalah PKP dengan peredaran usaha tak lebih dari jumlah tertentu dalam setahun dan menggunakan PPN final dalam memungut dan menyetorkan PPN.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

PT CDE diketahui melakukan penyerahan BKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, penyerahan BKP bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan BKP bersifat strategis oleh PT CDE merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan