ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Mei 2024 | 18.00 WIB
Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak (DJP) agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Daftar piutang yang nyata-nyata tak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 207/2015, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Namun, keharusan mencantumkan NPWP tidak berlaku apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang hingga Rp50 juta, baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP tersebut mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015.

Sebagai informasi, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi 3 persyaratan. Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP. Ketiga, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Terkait dengan persyaratan ketiga, pemenuhan ketentuan tersebut dilakukan dengan melampirkan dokumen terkait. Misal, fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.

Apabila ada perjanjian tertulis penghapusan piutang maka yang dilampirkan ialah fotokopi perjanjian tertulis penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris.

Jika telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus maka dokumen yang dilampirkan ialah fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus.

Bila terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu maka dokumen yang dilampirkan ialah surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.