BEA CUKAI LAMPUNG

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 19:11 WIB
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Miliaran Rupiah

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews - Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Denpom AD II/3 Lampung serta Polsek Jati Agung menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 1.494.800 batang. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,2 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan pada periode operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 17 Desember 2023.

"Letak Provinsi Lampung yang berada di sisi paling selatan Pulau Sumatra menjadikan wilayah ini sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra yang rawan penyelundupan barang terlarang," ujar Herianto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Herianto menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku penyulundupan beragam, seperti modus melalui jasa angkutan bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP), jasa angkutan travel, penyelundupan dalam truk pengangkut pupuk, dan penyelundupan dalam mobil pribadi.

"Rokok-rokok ilegal dalam angkutan ini kemudian akan diedarkan pelaku ke warung-warung," imbuhnya.

Selain sinergi dengan TNI dan Polri, Bea Cukai Lampung juga menerima penyerahan barang bukti penindakan dari Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan Bakauheni berupa rokok ilegal sejumlah 82.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp102.910.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp70.531.890.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Herianto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan beserta pelaku penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Penindakan ini juga diharapkan dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024