Penjaga stan menata produk saat pameran kain lokal bertajuk Seni Lokal Kain Kita Seloka) 2022 di Galeria Mal, Yogyakarta, Jumat (13/05/2022). Pameran yang digagas oleh Pemkot Yogyakarta dan diikuti 30 pelaku industri kecil menengah yang fokus pada produksi kain di Yogyakarta itu digelar hingga 16 Mei 2022. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong industri kecil dan menengah (IKM) memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang ada. Tujuannya, membuka keran ekspor dan meningkatkan kapasitasnya.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM yang cocok bagi pengusaha memulai impor. Menurutnya, petugas DJBC akan memberikan berbagai kemudahan agar pelaku IKM dapat mengekspor produknya.
"Prinsipnya kami mudahkan dan kami dukung. Meskipun nilainya kecil-kecil, tapi mereka potensinya nanti menjadi besar," katanya, Kamis (2/6/2022).
Untung mengatakan pemberian fasilitas KITE IKM diatur dalam PMK 110/2019. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.
Dia menjelaskan kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sementara itu, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 miliar hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.
Mengenai proses perizinan, Untung menjelaskan fasilitas KITE IKM dapat diajukan melalui registrasi.insw.go.id. Menurutnya, proses pengajuan fasilitas dapat diselesaikan dalam durasi 3 hari plus 1 jam.
Apabila disetujui, KITE IKM diberikan kuota jaminan berdasarkan skala industri masing-masing IKM, yakni sampai dengan Rp350 juta untuk industri kecil dan sampai dengan Rp1 miliar untuk industri menengah.
"Kami mendorong perusahaan memanfaatkan fasilitas ini karena manfaatnya termasuk menyerap pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (sap)