KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Dorong IKM Memulai Ekspor, Ini Fasilitas yang Disediakan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:00 WIB
Bea Cukai Dorong IKM Memulai Ekspor, Ini Fasilitas yang Disediakan

Penjaga stan menata produk saat pameran kain lokal bertajuk Seni Lokal Kain Kita Seloka) 2022 di Galeria Mal, Yogyakarta, Jumat (13/05/2022). Pameran yang digagas oleh Pemkot Yogyakarta dan diikuti 30 pelaku industri kecil menengah yang fokus pada produksi kain di Yogyakarta itu digelar hingga 16 Mei 2022. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong industri kecil dan menengah (IKM) memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang ada. Tujuannya, membuka keran ekspor dan meningkatkan kapasitasnya.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM yang cocok bagi pengusaha memulai impor. Menurutnya, petugas DJBC akan memberikan berbagai kemudahan agar pelaku IKM dapat mengekspor produknya.

"Prinsipnya kami mudahkan dan kami dukung. Meskipun nilainya kecil-kecil, tapi mereka potensinya nanti menjadi besar," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Untung mengatakan pemberian fasilitas KITE IKM diatur dalam PMK 110/2019. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Dia menjelaskan kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 miliar hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Mengenai proses perizinan, Untung menjelaskan fasilitas KITE IKM dapat diajukan melalui registrasi.insw.go.id. Menurutnya, proses pengajuan fasilitas dapat diselesaikan dalam durasi 3 hari plus 1 jam.

Apabila disetujui, KITE IKM diberikan kuota jaminan berdasarkan skala industri masing-masing IKM, yakni sampai dengan Rp350 juta untuk industri kecil dan sampai dengan Rp1 miliar untuk industri menengah.

"Kami mendorong perusahaan memanfaatkan fasilitas ini karena manfaatnya termasuk menyerap pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara