PMK 111/2023

Baru Terbit! PMK Ekspor-Impor Barang Kiriman Berlaku Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:06 WIB
Baru Terbit! PMK Ekspor-Impor Barang Kiriman Berlaku Mulai Hari Ini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

PMK 111/2023 tersebut merevisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023. Melalui PMK 111/2023, implementasi ketentuan yang diatur dalam PMK 96/2023 sudah berlaku mulai 17 Oktober 2023, lebih cepat dari target semula, yaitu mulai 17 November 2023.

"Untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman dalam rangka melindungi industri dalam negeri, pemberlakuan PMK 96/2023…perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 111/2023, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

PMK 111/2023 hanya terdiri atas 2 pasal. Pasal I PMK 111/2023 menyatakan ketentuan pada Pasal 76 PMK 96/2023 diubah sehingga berbunyi PMK 96/2023 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Sementara itu, Pasal II PMK 111/2023 menyebut PMK 111/2023 juga mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi sebelumnya menjelaskan Presiden Joko Widodo meminta implementasi PMK 96/2023 dipercepat. Menurutnya, presiden ingin impor barang konsumsi, terutama barang berharga murah, dikendalikan.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Terdapat 6 pokok pengaturan dalam PMK 96/2023. Pertama, skema kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yang semula bersifat sukarela kini menjadi mandatory.

PPMSE wajib bermitra dengan DJBC apabila transaksi impornya mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Nanti, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.

Kedua, perlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai sebagai mitra DJBC atau pihak ketiga, kini diperlakukan sebagai importir. Dengan ketentuan tersebut, PPMSE memiliki kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Ketiga, penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman, dari 4 barang menjadi 9 barang.

Barang yang dikenakan tarif MFN antara lain tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, buku, sepeda motor, sepeda tidak bermotor, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.

Keempat, penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. PMK 96/2023 pun turut mengatur perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan, yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.

Keenam, PMK turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno