UNI EMIRAT ARAB

Baru Sehari Pungutan Cukai Berlaku, Konsumsi Menurun

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 16:28 WIB
Baru Sehari Pungutan Cukai Berlaku, Konsumsi Menurun

ABU DHABI, DDTCNews – Baru satu hari pemungutan cukai atas produk tembakau (rokok), minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya diterapkan, tingkat konsumsi masyarakat atas produk tersebut menurun signifikan.

Sebagian besar warga Uni Emirat Arab (UEA) mengaku akan mengurangi jumlah konsumsi tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya karena harga yang lebih mahal dan beralih ke merek produk lain dengan harga yang jauh lebih murah.

“Pungutan cukai berdampak pada naiknya harga rokok yang saya konsumsi. Untuk menghemat pengeluaran, saya akan mengurangi jumlah konsumsi dan menggantinya dengan produk alternarif lain yang lebih murah,” ungkap salah seorang warga Khagendra Paudyal, Minggu (1/10).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Saat ini, untuk sebungkus rokok yang berisi 20 batang rokok dengan merek terkemuka dijual dengan harga AED20 atau Rp73.475, sementara minuman ringan berkarbonasi dijual dengan harga AED2.25 per kaleng Rp8.266 dan minuman energi dijual di sekitar AED12 Rp148.295.

Sementara itu, beberapa warga lainnya menilai penerapan cukai ini dapat membawa dampak positif. Zubair Haider warga asal Pakistan yang tinggal di Sharjah, UEA, mengatakan masih terlalu dini untuk menilai dampak dari penerapan cukai.

“Seperti semua hal baru, dibutuhkan beberapa waktu untuk membiasakan diri. Meskipun dapat meningkatkan biaya produk, namun kebijakan ini juga dapat mengurangi biaya kesehatan. Jadi kebijakan ini bagus karena dapat membuat orang menjauh dari kebiasaan yang tidak sehat, dengan membuatnya lebih mahal,” tuturnya.

Sementara itu, dilansir dalam gulfnews.com, sebuah supermarket Al Safa Express di Abu Dhabi justru menolak untuk menjual rokok pada hari Minggu sampai harga baru telah dimasukkan ke dalam sistem penagihannya. Wisnu, pegawai supermarket, mengatakan produk-produk tersebut akan dijual kembali setelah harga yang baru ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan