PELAPORAN SPT BADAN

Baru 322 Ribu WP Badan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 15:14 WIB
Baru 322 Ribu WP Badan Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews - Hanya tinggal beberapa hari lagi dari deadline 30 April, sampai 25 April ini baru sekitar 322 ribu perusahaan (badan) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Ditjen Pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan penyetoran SPT Badan per tanggal 25 April 2017 meningkat 21,83% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Tahun lalu, per 24 April 2016 hanya mengumpulkan sekitar 265 ribu SPT Badan.

"SPT Badan per tanggal 24 April 2016 terkumpul sekitar 265 ribu SPT Badan. Secara keseluruhan, tahun 2016 berhasil terkumpul 699,7 ribu SPT Badan," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/4).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sementara, menurutnya hingga 25 April 2017 sudah sekitar 322 ribu SPT Badan yang sudah terkumpul. Jika dibandingkan keseluruhan penyetoran SPT Badan pada tahun lalu, terkumpulnya SPT Badan saat ini belum sampai setengahnya atau hanya berkisar 46,02% saja.

Sedangkan, batas penyetoran SPT Badan hanya tersisa 3 hari ke depan, karena pada tanggal 29-30 April, merupakan hari Sabtu dan Minggu yang mana merupakan hari libur operasional Ditjen Pajak. Ditjen Pajak mengharapkan seluruh wajib pajak badan untuk segera menyetorkan SPT-nya sebelum mendekati hari terakhir.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan sanksi administratif berupa denda kepada wajib pajak badan yang tidak menyetorkan SPT hingga batas akhir penyetoran. Sanksi tersebut dikenakan sekitar Rp1 juta kepada wajib pajak badan yang lalai.

Adapun, Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan 9,3 juta wajib pajak orang pribadi hingga batas waktu penyetorannya berakhir. Angka tersebut naik 2,19% dari pelaporan di tahun 2016 yang hanya sebesar 9,1 juta SPT. Sedangkan, sekitar 926 ribu SPT yang berasal dari wajib pajak perorangan non karyawan, atau naik 31,34% dibanding tahun lalu. (Gfa/AMu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?