PEMBANGUNAN NASIONAL

Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 14:47 WIB
Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 pada tahun depan.

Pada 2022 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas mulai menyusun latar belakang kajian atau background study, naskah akademik, sekaligus batang tubuh dari RUU RPJPN 2025-2045.

"Kami memang sedang menyiapkan RPJPN 2025-2045, tetapi pekerjaan teknokratiknya akan dimulai tahun depan. Background-nya sudah dimulai," ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Untuk diketahui, RPJPN adalah dokumen rencana pembangunan yang penyusunannya sejalan dengan amanat UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU 25/2004.

Sesuai dengan amanat tersebut, pemerintah dan DPR RI kala itu menyepakati ditetapkannya UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025. Selain untuk melaksanakan ketentuan pada UU 25/2004, RPJPN juga dirancang sebagai pengganti garis-garis besar haluan negara (GHBN).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

"Dengan ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, RPJPN sangat diperlukan," bunyi bagian penjelasan UU 17/2007.

Suharso mengatakan secara teknokratik Kementerian PPN/Bappenas akan tetap menyusun RPJPN 2025-2045. Meski demikian, masih terdapat potensi RPJPN 2025-2045 tidak dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana RPJPN 2005-2025.

"Kami di Bappenas sedang berhitung apakah ini tetap akan kita kerjakan atau tidak. Keputusan politik yang nanti memutuskan. Kami secara teknokratik kami siapkan RPJPN," ujar Suharso.

Baca Juga:
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Seperti diketahui, sejak lama MPR mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, menyampaikan ada usulan berupa tambahan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR RI untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Bambang mengusulkan tambahan kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR. PPHN akan berfungsi sebagai arahan sehingga diyakini tidak akan menghambat pemerintah dalam penyusunan RPJP dan RPJMN.

"PPHN akan menjadi payung dalam menyusun RPJP dan RPJMN yang lebih bersifat teknokratis," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 15:13 WIB

RPJPN ini perlu disusun dengan penuh pertimbangan karena menyangkut hidup orang banyak serta dalam jangka waktu yang panjang sehingga jangan sampai merugikan negara dan rakyatnya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati