KEBIJAKAN PAJAK

Bappebti Usulkan Pengenaan PPh Final atas Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 11:30 WIB
Bappebti Usulkan Pengenaan PPh Final atas Cryptocurrency

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengusulkan adanya pengenaan pajak penghasilan final atas transaksi cryptocurrency sebagaimana yang telah dikenakan terhadap saham di bursa efek.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Bappebti tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pengenaan pajak terhadap cryptocurrency.

"Ini diharapkan dapat menggairahkan masyarakat dan memberikan kepastian mengenai bagaimana pajaknya. Kami sedang diskusi, tetapi arahnya adalah seperti PPh final di bursa efek," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurut Wisnu, pajak yang dikenakan atas sektor perdagangan aset kripto ini harus menarik untuk mencegah dana masyarakat lari ke luar negeri. Bila tarif pajak ditetapkan terlalu tinggi, permintaan terhadap dolar AS bisa meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.

"Pajak ini harus tetap menjadi insentif. Kalau tidak, ini para pelanggan ini akan lari ke luar. Berapa banyak dolar AS yang harus dibeli? Kalau orang ramai-ramai cari dolar AS sudah kebayang itu rupiah pasti akan tertekan sekali," tuturnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat mengatakan DJP tengah melakukan pendalaman untuk menentukan perlakuan pajak yang tepat atas transaksi cryptocurrency baik dalam hal PPh maupun PPN.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Suryo menambahkan DJP sedang mempertimbangkan skema pemotongan ataupun pemungutan yang tepat atas transaksi cryptocurrency. Adapun tarif PPh final yang berlaku atas transaksi saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham.

Terkait dengan PPN, lanjutnya, DJP juga tengah mengkaji apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai barang dan jasa atau pengganti uang. Apabila cryptocurrency adalah pengganti uang maka penyerahannya tidak dikenai PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara