KOTA MAKASSAR

Banyak Penunggak, Realisasi Pajak Restoran Baru 40%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 20:02 WIB
Banyak Penunggak, Realisasi Pajak Restoran Baru 40% Salah satu sudut Kota Makassar (Foto: Pemkot Makassar)

MAKASSAR, DDTCNews – Realisasi pajak restoran yang berhasil dikumpulkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar hingga akhir September 2016 ini yang baru terealisasi sekitar 40% dari target Rp170 miliar dinilai mengkhawatirkan.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul mengungkapkan Dispenda Kota Makassar harus berusaha menggenjot kembali serapan pajak di sektor restoran, agar di akhir tahun targetnya bisa terpenuhi 100%.

"Sebenarnya justru jika pajak restoran ini dimaksimalkan, bahkan bisa memenuhi lebih target, idealnya serapannya itu sudah harus mencapai 70%, sebab ini sudah masuk triwulan ketiga," ujar Ketua Komisi B, Amar Busthanul, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Makassar ini menyebutkan berdasarkan uraian Dispenda Kota Makassar, dari Rp170 miliar pajak restoran yang ditarget tahun ini, hingga September baru terealisasi sebesar Rp71 miliar

Adapun, jumlah restoran yang masuk sebagai wajib pajak di Makassar sendiri saat ini mencapai 900 restoran. Dari jumlah tersebut, restoran yang disiplin dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak tidak lebih dari 50 %.

"Ini kan berarti kesimpulannya, ada banyak restoran yang belum sadar terhadap kewajibannya membayar pajak. Ini akan berpengaruh pada pencapaian target. Karena itu perlu diupayakan lebih giat,” kata Amar seperti dilansir rakyatku.com.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Dia menegaskan Dispenda harus bertindak tegas pada pengelola restoran yang menunggak pajak, dengan memberikan peringatan. Kalau masih membandel, publikasikan restoran yang menunggak pajak ke masyarakat.

“Kami telah berulang kali merekomendasikan agar restoran yang menunggak pajak dipasangi spanduk di bagian depan restoran. Ini agar masyarakat yang ingin mampir di restoran tersebut, bisa berpikir, untuk apa mereka makan kalau pajaknya tidak disetorkan ke pemerintah,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN